Rabu, 04 Agustus 2010

Matriks Kewenangan Pejabat Yang Menghukum - Peradilan Tata Usaha Negara


Pejabat PTUN ga boleh juga seenaknya menghukum bawahan yang melanggar disiplin Pegawai Negeri. Nah, pelajari nih matriksnya, klo emang terjadi kesewenang-wenangan, silakan ajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. BRANTAS Penyelewengan! 



Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.     Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3.     Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4.     Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5.     Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6.     Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7.     Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8.     Banding administratif adalah upaya administrative yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 2
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS.

BAGIAN KEDUA
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 7
1.       Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.        hukuman disiplin ringan;
b.       hukuman disiplin sedang; dan
c.        hukuman disiplin berat.
2.       Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.        teguran lisan;
b.       teguran tertulis; dan
c.        pernyataan tidak puas secara tertulis.
3.       Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.        penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.       penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.        penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4.       Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.        penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.       pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.        pembebasan dari jabatan;
d.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.       pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



BAGIAN KEEMPAT
MATRIK KEWENANGAN PEJABAT YANG MENGHUKUM
Pasal 15 dan 16


JENIS PELANGGARAN
RINGAN
SEDANG
Pasal 7 (3)
BERAT
Pasal 7 (4)
Pasal 15
PRESIDEN



a.     bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

b.    Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 16
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I
2.  fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
5.   struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

1.   struktural eselon I
2.   fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
4.   struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya
5.   struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
6.   fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya
7.   struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya
8.  fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya - Pasal 7 ayat (3) huruf c


1.  struktural eselon I  (huruf a)
2.   fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
4.   struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya
5.   struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
6.   fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya -  ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
7.   struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya
8.   fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

b.   PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
1.   struktural eselon I
2.   fungsional tertentu jenjang Utama - Pasal 7 ayat  (2)
3.  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e


2.   fungsional tertentu jenjang Utama - ayat (4) huruf b dan huruf c;
4.   struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah -  Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c.   PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
1.   struktural eselon I
2.   fungsional tertentu jenjang Utama
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e

1.   struktural eselon I
2.   fungsional tertentu jenjang Utama
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e 4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya
5.   fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c
6.   struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah - Pasal 7 ayat (3) huruf c
7.   fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah - Pasal 7 ayat (3) huruf c
1.   struktural eselon I - ayat (4) huruf a;
2.   fungsional tertentu jenjang Utama - ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
3.   fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e -  ayat (4) huruf a;
4.   struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya - ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
5.   fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c - ayat (4) huruf a;
6.   struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah - ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
7.   fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah -  ayat (4) huruf a;
d.   PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1.   struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2.   struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah
3.   fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah

1.   struktural eselon I - ayat (4) huruf a;
2.   struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
3.   fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;



e.   PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, -  Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;


f.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

f.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

g.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri

g.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri
g.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri - ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2)
 Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara
a.   PNS yang menduduki jabatan:

1.   struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya
2.   struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;


b.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c
c.   PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d -  Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.


(3)
 Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara
a.   PNS yang menduduki jabatan:

1.   struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya
2.   struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, -  Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;


b.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan  di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d



c.   PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.


(4)
Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:

a.   Pejabat Pembina Kepegawaian

b.   Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya -  Pasal 7 ayat (3) huruf c.


(5)
Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
a.   PNS yang menduduki jabatan:

1.   struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya
2.   struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b



c.   PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b

(6)
Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
a.   PNS yang menduduki jabatan:

1.   struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
2.   fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;


b.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b
c.   PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d - Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.


(7)
Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
a.   PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya


b.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d





Tidak ada komentar:

Posting Komentar